Tersangka kasus Ilegal akses data konsumen Ninja Xpress
Tersangka kasus Ilegal akses data konsumen Ninja Xpress di Polda Metro Jaya, Jumat (11/7/2025).(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)

10 Ribu Data Konsumen Ninja Xpress Dicuri, Ratusan Korban Terima Paket Berisi Sampah

Jakarta, 11 Juli 2025 – Kasus pencurian data kembali mengguncang dunia logistik Indonesia. Sebanyak 10.000 data konsumen Ninja Xpress dilaporkan dicuri dan disalahgunakan oleh tiga pelaku, dua di antaranya adalah mantan karyawan perusahaan. Data yang dicuri digunakan untuk mengirimkan ratusan paket palsu berisi barang tak layak seperti potongan kain, koran bekas, bahkan sampah.

Pihak kepolisian telah menangkap dua tersangka, yakni T (tenaga lepas) dan MFB (mantan kurir Ninja Xpress). Keduanya beraksi bersama seorang pelaku lainnya berinisial G yang kini masih buron. Mereka memperoleh akses terhadap data konsumen yang berisi informasi lengkap seperti nama, alamat, nomor telepon, jenis barang, hingga nominal pembayaran COD (Cash on Delivery).

Modus operandi para pelaku tergolong rapi. Data dijual seharga Rp 2.500 per entri: T mendapat bagian Rp 1.500, sedangkan MFB Rp 1.000. Total keuntungan dari penjualan data ini mencapai sekitar Rp 25 juta. Data tersebut kemudian digunakan untuk mengirimkan ratusan paket palsu ke korban yang telah melakukan transaksi COD.

Akibat ulah mereka, ratusan konsumen Ninja Xpress menerima paket mencurigakan berisi barang tak sesuai pesanan. Banyak dari mereka sempat membayar COD karena tidak menyadari isi sebenarnya dari paket tersebut.

Investigasi internal perusahaan menemukan setidaknya 294 pengiriman bermasalah. Kejanggalan terletak pada kecepatan pengiriman yang terlalu cepat dibanding estimasi standar, dan tidak sesuai dengan sistem pelacakan.

Pihak Ninja Xpress menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh konsumen yang dirugikan. Perusahaan juga menegaskan telah memperkuat sistem keamanan data internal serta memastikan pengiriman yang sah tetap diproses sebagaimana mestinya.

Para pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang ITE terkait akses ilegal dan penipuan. Ancaman hukuman mencapai 8 tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar.


Discover more from Sumbu Informasi

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply