Gorontalo – Seorang anggota kepolisian dari Polres Gorontalo Utara harus berhadapan dengan sanksi berat usai dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap pacarnya. Saat ini, ia telah ditahan dan tengah diperiksa oleh Bidang Propam dan Direktorat Kriminal Umum (Krimum) Polda Gorontalo.
Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmo T Harjendro, menjelaskan bahwa pihaknya menunggu hasil lengkap dari proses penyelidikan. Namun, ia menegaskan bahwa pelaku bisa saja dipecat dari institusi jika terbukti melakukan pelanggaran berat.
“Sanksi terberat bagi pelanggaran kode etik adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH,” tegasnya pada Rabu (16/7/2025).
Selain ancaman pemecatan, pelaku juga bisa dijerat pidana sesuai pasal yang relevan dalam KUHP. Proses hukum sedang berjalan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta orang-orang terdekat korban yang mengetahui hubungan mereka.
Oknum tersebut kini sudah diamankan oleh Propam. Polda Gorontalo menyatakan akan menangani kasus ini secara objektif dan tidak memberi toleransi atas tindakan kekerasan oleh anggota Polri.
Discover more from Sumbu Informasi
Subscribe to get the latest posts sent to your email.
Pingback: Tegas dan Humanis, Karo Ops Polda Gorontalo Tekankan Pentingnya Keselamatan Berlalu Lintas - Sumbu Informasi
Pingback: Polisi Tabrak Nenek Saat Patroli di Medan, Polda Sumut Minta Maaf - Sumbu Informasi