Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo akhirnya angkat bicara terkait dugaan keterlibatan dua oknum polisi dalam penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato. Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro, mengonfirmasi bahwa kedua personel yang terlibat adalah mantan Kapolsek Popayato berinisial LO dan anggotanya RD. Keduanya telah menjalani sidang kode etik dan disiplin internal, dengan hasil berupa sanksi Penempatan Khusus (Patsus) selama 21 hari. Selain itu, LO juga telah dinonaktifkan dari jabatannya. Meski telah dijatuhi hukuman etik, belum ada proses hukum pidana karena laporan dugaan pelanggaran tersebut hanya masuk ke Bidang Propam, bukan ke ranah pidana. Desmont menegaskan bahwa penyelidikan pidana hanya dapat dilakukan jika ada laporan resmi dari masyarakat ke SPKT. Kasus ini menjadi perhatian publik karena adanya dugaan keterlibatan aparat dalam distribusi pupuk subsidi yang tidak sesuai aturan. Sejumlah LSM mendesak agar penanganan kasus dilakukan secara transparan dan menyeluruh, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Discover more from Sumbu Informasi
Subscribe to get the latest posts sent to your email.