Dugaan korupsi pengadaan laptop era Nadiem yang dimulai dari ambisi digitalisasi – Bagaimana duduk perkaranya? Nadiem Sumber gambar,ANTARA FOTO/Ferlian Septa Wahyusa
Dugaan korupsi pengadaan laptop era Nadiem yang dimulai dari ambisi digitalisasi – Bagaimana duduk perkaranya? Nadiem Sumber gambar,ANTARA FOTO/Ferlian Septa Wahyusa

Dugaan Korupsi Laptop Era Nadiem Makarim, Kejagung Usut Proyek Rp9,9 Triliun

Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun yang dilaksanakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019–2023 di bawah kepemimpinan Nadiem Makarim. Proyek ini awalnya bertujuan mendukung digitalisasi pendidikan nasional, namun kini menjadi sorotan karena indikasi penyimpangan.

Modus Korupsi dan Penggelembungan Harga

Kejagung menduga terdapat penggelembungan harga serta pemaksaan penggunaan perangkat Chromebook yang tidak sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan sekolah-sekolah, terutama yang belum memiliki infrastruktur dasar seperti listrik dan internet. Proses pengadaan yang dilakukan melalui e-katalog juga disinyalir menyasar vendor tertentu demi keuntungan pihak-pihak tertentu.

Dalam proses penyidikan, Kejagung telah memeriksa lebih dari 28 saksi, termasuk tiga staf khusus Mendikbudristek saat itu, yakni Fiona Handayani, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief. Apartemen mereka turut digeledah, dan sejumlah barang bukti berupa laptop, ponsel, dokumen, serta perangkat elektronik lainnya disita.

Nadiem Bantah Terlibat, Siap Kooperatif

Menanggapi penyelidikan ini, Nadiem Makarim menyatakan proyek tersebut dilaksanakan sesuai aturan, dengan tujuan mendukung pembelajaran jarak jauh saat pandemi. Ia juga menegaskan bahwa harga Chromebook lebih efisien dibanding perangkat lain dan sistem operasinya tidak berbayar.

Nadiem menolak keras keterlibatannya dalam korupsi dan menyatakan siap bekerja sama sepenuhnya dengan Kejagung. Ia juga menegaskan bahwa selama menjabat, ia tidak pernah mentolerir tindakan korupsi.

Status Hukum dan Klarifikasi Isu Buron

Hingga saat ini, Kejagung belum menetapkan satu pun tersangka. Isu bahwa Nadiem menjadi buronan atau DPO dibantah langsung oleh Kejagung sebagai informasi tidak benar. Nadiem pun telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan dan menjalani pemeriksaan intensif pada Juni 2025 lalu.

Pakar hukum dan publik menilai Kejagung kemungkinan akan menetapkan tersangka dalam waktu dekat apabila ditemukan cukup bukti.


Discover more from Sumbu Informasi

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply