Ilustrasi DPO
6 Kepala desa gorontalo utara menjdai DPO

Enam Kepala Desa di Gorontalo Utara Melarikan Diri, Polisi Terbitkan DPO

Gorontalo Utara – Enam kepala desa di Kabupaten Gorontalo Utara yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan politik uang saat PSU Pilkada 2024, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah melarikan diri dari pengawasan aparat kepolisian.

Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Utara mengonfirmasi bahwa para tersangka melarikan diri saat hendak diserahkan ke Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara. Mereka diduga memanfaatkan kelengahan petugas saat diberikan izin untuk kembali ke rumah masing-masing dengan pengawalan. Pelarian ini diduga telah direncanakan secara matang oleh para tersangka.

Selain itu, dua warga sipil, yaitu Erman P. Kakilo dari Desa Tolite Jaya dan Romi Mopangga dari Desa Wubudu, juga masuk dalam DPO karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dan diduga melarikan diri.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 187A Ayat (1) jo. Pasal 73 Ayat (4) subsider Pasal 188 jo. Pasal 71 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Umum, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama enam tahun.


Polres Gorontalo Utara mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaan para tersangka agar segera melapor ke kantor kepolisian terdekat. Upaya pencarian intensif terus dilakukan di berbagai lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian para buronan tersebut.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan dalam pelaksanaan PSU Pilkada di daerah tersebut dan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum serta masyarakat.


Discover more from Sumbu Informasi

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply