Insiden serius terjadi di wilayah udara Indonesia ketika sebuah pesawat asing nekat melintas tanpa izin. TNI Angkatan Udara (TNI AU) bertindak cepat dengan menerbangkan jet tempur F-16 dari Skuadron Udara 16 Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, untuk melakukan intersepsi.
Pesawat asing tersebut diketahui masuk ke wilayah udara nasional tanpa memiliki flight clearance (FC) dan diplomatic clearance (DC). Pelanggaran ini dianggap sebagai ancaman serius terhadap kedaulatan Indonesia.
Komando Operasi Udara Nasional (Koopsudnas) segera memberikan perintah kepada tim tempur agar segera melakukan identifikasi dan pengamanan terhadap pesawat tersebut. Dalam proses pengawalan, pilot jet F-16 menggunakan prosedur Visual Identification (VID), memastikan jenis dan asal pesawat asing tersebut.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata pesawat itu adalah sipil asing yang tidak memiliki dokumen penerbangan resmi di wilayah Indonesia. Atas perintah Koopsudnas, F-16 TNI AU mengawal pesawat tersebut hingga akhirnya dipaksa mendarat di Lanud Soewondo, Medan, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Insiden ini menjadi bukti ketegasan TNI AU dalam menjaga kedaulatan udara Indonesia. TNI AU juga mengimbau kepada seluruh penerbangan sipil asing agar mematuhi peraturan internasional dan menghormati batas wilayah udara Indonesia.
Discover more from Sumbu Informasi
Subscribe to get the latest posts sent to your email.