Farhat gugat roy suryo cs
KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS/Shela Octavia

Farhat Abbas Gugat Roy Suryo Cs Rp 1,5 Miliar Terkait Isu Ijazah Jokowi Palsu

Jakarta – Polemik ijazah Presiden Joko Widodo kembali mencuat ke publik setelah pengacara Farhat Abbas menggugat Roy Suryo dan sejumlah tokoh lainnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini diajukan atas nama kliennya, Paiman Raharjo, yang merasa nama baiknya dicemarkan karena dikaitkan dengan isu ijazah palsu Jokowi.

Gugatan tersebut terdaftar pada 15 Juli 2025 dengan nomor perkara 456/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Para tergugat antara lain Eggi Sudjana, Roy Suryo Notoprojo, Tifauzia Tyassuma, Kurnia Tri Royani, Rismon Hasiholan Sianipar, Bambang Suryadi Bitor, dan Hermanto. Selain itu, Bareskrim Polri, Presiden Jokowi, dan Rektor Universitas Gadjah Mada juga disebut sebagai pihak tersangkut dalam perkara ini.

Baca juga : Ijazah Alumni UGM 1985 dan Milik Jokowi Dinilai Berbeda

Menurut Farhat, tuduhan terhadap Paiman tidak berdasar dan sangat merugikan secara moral maupun finansial. Ia menegaskan bahwa Mabes Polri telah menyatakan ijazah Jokowi asli dan telah menghentikan penyelidikan kasus ini sejak 22 Mei 2025.

Dalam gugatan tersebut, Farhat meminta majelis hakim memutuskan agar para tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp 750 juta untuk kerugian material dan Rp 750 juta untuk kerugian immaterial. Ia juga meminta adanya larangan bagi para tergugat untuk menyebarkan kembali informasi yang bersifat fitnah, hoaks, dan mencemarkan nama baik.

Sidang pertama perkara ini dijadwalkan pada 29 Juli 2025, pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Discover more from Sumbu Informasi

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply