Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan 2025 Resmi Cair Mulai 2 Juni: Cek Besarannya di Sini!
Ilustrasi Uang Rupiah - Pixabay

Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan 2025 Resmi Cair Mulai 2 Juni: Cek Besarannya di Sini!

Jakarta –
Kabar baik bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan! Pemerintah telah resmi mencairkan gaji ke-13 mulai Senin, 2 Juni 2025. Pembayaran ini mencakup seluruh aparatur negara, termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, hakim, serta para pensiunan dan penerima tunjangan.

Ketentuan pencairan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 dan untuk pensiunan mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025.

Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2025

PT Taspen (Persero) menyatakan bahwa pembayaran gaji ke-13 bagi pensiunan dilakukan otomatis tanpa verifikasi ulang. Seluruh pensiunan akan menerima pembayaran penuh tanpa potongan iuran maupun kredit, kecuali pajak penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah.

“Pembayaran ini adalah bentuk apresiasi negara terhadap dedikasi para ASN dan pensiunan,” kata Henra, Corporate Secretary PT Taspen.

📌 Komponen Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan

✅ ASN Aktif (dibiayai APBN):

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan/umum
  • Tunjangan kinerja (Tukin)

✅ ASN Daerah (dibiayai APBD):

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan/umum
  • Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai kemampuan daerah

💰 Besaran Gaji ke-13 ASN 2025 (Mengacu PP No. 5 Tahun 2024)

GolonganGaji Pokok
Golongan IRp 1.685.700 – Rp 2.901.400
Golongan IIRp 2.184.000 – Rp 4.125.600
Golongan IIIRp 2.785.700 – Rp 5.180.700
Golongan IVRp 3.287.800 – Rp 6.373.200

➡️ Gaji ke-13 ASN aktif berkisar antara Rp 1,6 juta hingga Rp 6,3 juta, tergantung pada golongan dan masa kerja.


🧓 Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2025 (Mengacu PP No. 8 Tahun 2024)

GolonganGaji Pensiun
Golongan IRp 1.560.800 – Rp 2.014.900
Golongan IIRp 1.560.800 – Rp 2.865.000
Golongan IIIRp 1.560.800 – Rp 3.597.800
Golongan IVRp 1.560.800 – Rp 4.425.900

➡️ Gaji ke-13 pensiunan PNS berkisar antara Rp 1,5 juta hingga Rp 4,4 juta, tergantung pada golongan terakhir sebelum pensiun.

Pencairan gaji ke-13 ASN dan pensiunan 2025 telah dimulai per 2 Juni 2025. Pembayaran dilakukan otomatis dan merupakan bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian aparatur negara. Pastikan Anda memeriksa rincian nominal sesuai golongan dan masa kerja/pensiun masing-masing.


Discover more from Sumbu Informasi

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply