Pemerintah Indonesia tengah menghadapi situasi genting terkait penahanan seorang Warga Negara Indonesia (WNI), yang diketahui sebagai selebgram berinisial AP, oleh junta militer Myanmar. Selebgram tersebut ditangkap pada Desember 2024 atas tuduhan pelanggaran hukum keimigrasian, keterlibatan dengan kelompok bersenjata, serta pelanggaran UU Anti-Terorisme Myanmar.
Sejak vonis tujuh tahun penjara dijatuhkan, selebgram tersebut ditahan di Penjara Insein, Yangon. Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan KBRI Yangon terus melakukan langkah diplomasi intensif. Pendampingan hukum, komunikasi dengan otoritas Myanmar, hingga pengajuan pengampunan menjadi fokus upaya penyelamatan.

Namun, jika jalur diplomasi tidak membuahkan hasil, Indonesia tengah mempertimbangkan opsi yang lebih berani: Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, secara terbuka mengusulkan agar pemerintah menyiapkan opsi ini sebagai langkah alternatif menyelamatkan WNI.
Dasco menjelaskan bahwa OMSP bukan operasi perang, melainkan bagian dari tugas militer berdasarkan UU TNI Nomor 3 Tahun 2025 Pasal 7 Ayat 2 Huruf B Angka 16, yang memungkinkan TNI menjalankan misi penyelamatan WNI dari luar negeri.
Ketua DPR Puan Maharani juga menegaskan bahwa negara berkewajiban melindungi warganya di luar negeri, apalagi jika berada dalam kondisi genting seperti di Myanmar yang sedang mengalami krisis politik dan keamanan.
Jika gagal, OMSP menjadi opsi sah untuk menyelamatkan selebgram dari Myanmar.
TNI dapat menjalankan misi tersebut dengan restu Presiden dan DPR.
Kasus ini menjadi sorotan global terkait perlindungan WNI di wilayah konflik.
Discover more from Sumbu Informasi
Subscribe to get the latest posts sent to your email.