Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi mengeluarkan aturan baru terkait kewajiban pajak penghasilan (PPh) bagi pedagang yang berjualan melalui marketplace online atau e-commerce.
Aturan ini menugaskan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) seperti Tokopedia, Shopee, TikTok Shop, dan platform serupa untuk memungut pajak dari para penjual yang menggunakan layanan mereka.
PMSE yang ditunjuk dapat berasal dari dalam maupun luar negeri, selama memenuhi sejumlah kriteria seperti menggunakan rekening escrow, memiliki volume transaksi yang besar, serta jumlah trafik pengguna yang melebihi batas tertentu sebagaimana ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Baca Juga : Vonis Tom Lembong Cerminkan Peradilan Sesat Bernuansa Politik
“Menteri melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menunjuk pihak lain sebagai pemungut pajak…” tulis aturan tersebut, yang ditandatangani langsung oleh Sri Mulyani, tertanggal 14 Juli 2025.
Dalam beleid itu dijelaskan, objek pajak mencakup:
Pedagang online, baik perorangan maupun badan usaha.
Transaksi yang dilakukan dengan alamat IP Indonesia atau nomor telepon dengan kode negara Indonesia.
Pihak-pihak lain seperti jasa ekspedisi, perusahaan asuransi, dan entitas lain yang melakukan transaksi melalui PMSE.
Tak hanya itu, para penjual yang beroperasi di marketplace online diwajibkan untuk menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta alamat korespondensi kepada pihak marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak.
Dengan aturan ini, pemerintah menegaskan upaya memperluas basis pajak nasional dan meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha digital di era ekonomi berbasis teknologi.
Discover more from Sumbu Informasi
Subscribe to get the latest posts sent to your email.