Pohuwato, 16 Juni 2025 — Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan menangkap pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Taluduyunu, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.
Kejadian memilukan ini terjadi pada Senin, 9 Juni 2025, sekitar pukul 01.00 WITA. Pelaku berinisial YT diduga mencoba memperkosa korban berinisial Pr. YPM dengan cara masuk ke kamar korban melalui jendela menggunakan gunting yang diambil dari dapur. Saat korban terbangun dan berteriak histeris, pelaku langsung melakukan penganiayaan lalu melarikan diri.
Aksi pelaku terekam kamera CCTV dan video tersebut sempat viral di media sosial. Berdasarkan penyelidikan cepat dari Satuan Reserse Kriminal Polres Pohuwato, pelaku diketahui berasal dari Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo.
Berkat koordinasi antara Polres Pohuwato dan Polres Boalemo, pelaku YT akhirnya menyerahkan diri ke Polres Boalemo pada Minggu, 15 Juni 2025, didampingi oleh keluarganya. Tim Resmob Polres Pohuwato kemudian menjemput pelaku untuk diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif. Barang bukti berupa satu buah gunting, sepasang sandal jepit, dan rekaman CCTV telah diamankan pihak kepolisian.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan lingkungan dengan beberapa langkah pencegahan, antara lain:
Memasang CCTV di titik strategis di rumah dan lingkungan sekitar.
Berpakaian sopan dan pantas saat berada di tempat umum.
Bijak menggunakan media sosial dan membatasi interaksi dengan orang yang belum dikenal.
Orang tua diimbau lebih aktif mengawasi anak, baik di dalam maupun luar rumah.
Segera melapor ke layanan darurat 110 jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Dengan gerak cepat aparat dan kesadaran masyarakat, diharapkan kejadian serupa tidak terulang lagi.
Discover more from Sumbu Informasi
Subscribe to get the latest posts sent to your email.