Bone Bolango – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Bone Bolango berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Bendungan, Kecamatan Bulango, Kabupaten Bone Bolango.
Kejadian tersebut melibatkan satu unit sepeda motor Yamaha MX King warna hitam dengan nomor polisi DM 3351 HN. Setelah menerima laporan di Polsek Bulango, tim Resmob Watawatanga langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, dua pelaku curanmor berinisial IS dan IB berhasil diamankan di dua lokasi berbeda. IS ditangkap di wilayah Bulango, sedangkan IB berhasil dibekuk di Desa Tinabogan, Kecamatan Dondo, Kabupaten Toli-Toli, Provinsi Sulawesi Tengah.
Kapolres Bone Bolango, AKBP Supriantoro, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Yudhi Prastyo, S.T.K., S.I.K., menjelaskan bahwa kedua tersangka sempat melarikan diri ke luar daerah setelah mencuri motor tersebut.
“Penangkapan pelaku curanmor dilakukan tanpa perlawanan. Saat ini kedua tersangka sudah kami tahan di Polres Bone Bolango dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 junto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ujar AKP Yudhi.
Penangkapan ini menjadi bukti kesigapan Tim Resmob dalam menangani kasus kriminalitas di wilayah hukum Polres Bone Bolango.
Discover more from Sumbu Informasi
Subscribe to get the latest posts sent to your email.