Barang bukti pengedar sabu di Kecamatan Tilamuta
Barang bukti pengedar sabu di Kecamatan Tilamuta. Sumber: TbN

Pengedar Sabu di Tilamuta Gagal Musnahkan Barang Bukti Saat Ditangkap Polisi

Tilamuta, Gorontalo – Aksi nekat seorang pengedar sabu di Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, berhasil digagalkan aparat kepolisian. Pelaku berinisial Fadli Arisman (34), warga Desa Modelomo, sempat mencoba menelan tiga sachet sabu untuk menghilangkan barang bukti saat digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Boalemo.

Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan pelaku. Tim kepolisian yang melakukan penyelidikan langsung melakukan penggerebekan di lokasi dan mendapati pelaku dalam keadaan panik.

Fadli sempat memasukkan tiga paket sabu ke dalam mulutnya untuk dimusnahkan. Namun, aksi tersebut cepat dicegah oleh petugas yang sigap, sehingga barang bukti berhasil diamankan dari mulut pelaku.

Selain mengamankan tiga sachet sabu, polisi juga menyita sebuah handphone merek Oppo yang diduga kuat digunakan sebagai alat transaksi dalam jaringan peredaran narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Boalemo, IPTU Nirwan Damopolii, yang memimpin langsung operasi tersebut menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Boalemo demi menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat.

“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba dengan aktif melaporkan kegiatan mencurigakan. Ini demi keamanan lingkungan kita semua,” ujar IPTU Nirwan.

Saat ini, Fadli Arisman telah diamankan di Polres Boalemo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.


Discover more from Sumbu Informasi

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply