Gorontalo – Aparat Kepolisian Resor Kota Gorontalo melalui Polsek Kota Utara bergerak cepat mengamankan pelaku penganiayaan berat yang terjadi di Kelurahan Wongkaditi Timur, Kecamatan Kota Utara, pada Jumat dini hari (30/5/2025).
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., mengungkapkan bahwa tersangka berinisial S.K. (25), warga Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, berhasil dibekuk dalam kurun waktu kurang dari dua jam setelah insiden terjadi.
Kronologi Kejadian
Insiden bermula ketika S.K. berada di kediaman seorang wanita berinisial A.H. di Jalan Prof. Dr. Aloei Saboe. Saat itu, pelaku sedang berkomunikasi dengan A.H. melalui aplikasi pesan singkat. Sekitar pukul 02.15 WITA, A.H. pulang diantar oleh M.H. (35), warga Kelurahan Dembe I, Kecamatan Kota Barat, yang diketahui merupakan mantan kekasihnya.
Diduga diliputi rasa cemburu dan berada dalam pengaruh minuman keras, pelaku secara tiba-tiba mengambil pisau dapur dan menyerang M.H. dengan membabi buta. Akibatnya, korban mengalami delapan luka tusuk, terdiri dari tujuh di punggung dan satu di bagian belakang leher.
Respons Cepat Aparat Kepolisian
Setelah menerima laporan dari warga, personel Polsek Kota Utara langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, dan mengevakuasi korban ke RS Aloei Saboe untuk mendapatkan perawatan medis. Pelaku berhasil ditangkap pada pukul 04.30 WITA.
“Tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan. Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang mengancam keselamatan jiwa orang lain,” tegas AKP Akmal.
Polisi turut menyita barang bukti berupa pisau dapur yang digunakan pelaku serta sepeda motor milik korban. Saat ini, S.K. telah diamankan di tahanan dan dijerat dengan Pasal 354 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat, serta subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP.
Penahanan terhadap pelaku akan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 30 Mei hingga 18 Juni 2025.
Imbauan Kepolisian
AKP Akmal turut mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara damai dan tidak mengedepankan emosi dalam mengambil keputusan.
“Gunakan jalur hukum serta komunikasi yang sehat agar konflik tidak berujung pada kekerasan,” pungkasnya.
Discover more from Sumbu Informasi
Subscribe to get the latest posts sent to your email.