Jakarta – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya resmi menaikkan status empat laporan terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil usai gelar perkara yang dilakukan pada Kamis, 10 Juli 2025.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyebutkan bahwa dari total enam laporan yang diterima, empat di antaranya ditemukan mengandung unsur pidana. “Empat laporan tersebut saat ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Belum Ada Tersangka, Penyidikan Masih Berlanjut
Empat laporan tersebut terdiri dari satu laporan langsung oleh pelapor berinisial Ir HJW dan tiga laporan lain yang dilimpahkan dari tingkat polres. Sementara itu, dua laporan lainnya masih dalam proses penyelidikan untuk memastikan kelengkapan unsur pidana.
Meski telah memasuki tahap penyidikan, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Sejumlah tokoh publik yang sebelumnya sempat dilaporkan, seperti Roy Suryo, Eggi Sudjana, Rismon Hasiholan, dr. Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani, saat ini masih berstatus sebagai terlapor.
Barang Bukti dan Dugaan Pasal yang Dilanggar
Pihak pelapor menyerahkan sejumlah barang bukti penting dalam kasus ini, di antaranya:
Flashdisk berisi 24 tautan video YouTube terkait isu ijazah
Tangkapan layar dari media sosial X (dulu Twitter)
Fotokopi dan legalisir ijazah
Fotokopi sampul serta lembar pengesahan skripsi
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, penyidik mengacu pada sejumlah pasal yang diduga dilanggar, seperti:
Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik
Pasal 27A dan 45 ayat (4) UU ITE mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik di ranah digital
Dugaan penghasutan serta penyebaran berita bohong terhadap kepala negara
Discover more from Sumbu Informasi
Subscribe to get the latest posts sent to your email.