Viral Pernikahan anak SMP di Lombok Tengah
Viral Pernikahan anak SMP di Lombok Tengah. Sumber: Tribunlombok/istimewa

Viral Pernikahan Anak di Lombok. Tradisi Merariq, Pelanggaran Hukum, dan Respons Aparat

Lombok Tengah – Sebuah video prosesi adat pernikahan antara seorang siswi SMP berusia 15 tahun dan siswa SMK berusia 17 tahun di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, viral di media sosial dan mengundang keprihatinan publik. Peristiwa ini terjadi di Desa Sukaraja dan Desa Braim, dan berlangsung meskipun pihak desa sudah dua kali memperingatkan bahwa pernikahan tersebut melanggar hukum.

Pernikahan ini tetap dilaksanakan dengan dalih menjalankan tradisi Merariq, atau kawin lari, yang merupakan praktik budaya dalam masyarakat Sasak Lombok. Namun, secara hukum, tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, yang menetapkan usia minimal pernikahan adalah 19 tahun.

Merespons kejadian ini, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram melaporkan kasus tersebut ke Polres Lombok Tengah. LPA menyoroti peran orang tua yang memfasilitasi pernikahan anak, yang dinilai membahayakan masa depan, pendidikan, dan kesehatan mental anak, serta membuka peluang pelanggaran hukum lainnya.

Polda NTB melalui Subdit Renakta kini menangani penyelidikan lanjutan. Polisi mendalami kemungkinan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), karena pernikahan anak tanpa persetujuan yang matang bisa masuk dalam kategori kekerasan berbasis gender.

Fenomena pernikahan dini ini menuai reaksi luas dari aktivis anak, lembaga pendidikan, hingga tokoh adat. Banyak yang mendesak agar tradisi Merariq dikaji ulang agar tidak menjadi justifikasi atas praktik pernikahan anak.

Pemerintah daerah juga didorong untuk memperkuat edukasi hukum dan kesehatan reproduksi kepada masyarakat, serta mempertegas penindakan hukum terhadap pelanggaran serupa.

Kesimpulan: Kasus pernikahan anak di Lombok Tengah mencerminkan urgensi kolaborasi antara tokoh adat, tokoh agama, aparat hukum, dan masyarakat sipil untuk menciptakan lingkungan yang melindungi hak-hak anak dan mencegah pernikahan dini.


Discover more from Sumbu Informasi

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply