Gorontalo – Polda Gorontalo resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada empat anggota yang terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Kebijakan ini merupakan bentuk nyata dari komitmen Kapolda Gorontalo dalam menegakkan hukum secara tegas dan transparan, sejalan dengan visi Polri Presisi yang dicanangkan Kapolri.
Keempat personel yang diberhentikan yakni Bripka Iqbal Sam Kono dari Ditreskrimum, Brigadir Firman Zulkarnain Hadju dan Briptu Lukman Dahlan Yasin dari Polresta Gorontalo Kota, serta Briptu Ray Pinasang dari Bid Propam Polda Gorontalo.
Kombes Pol Desmont Harjendro A.P., S.I.K., M.T., selaku Kabid Humas Polda Gorontalo, membenarkan bahwa keputusan PTDH tersebut berdasarkan surat keputusan Kapolda bernomor KEP/104 hingga KEP/107 tanggal 03 Juni 2025. Ia menegaskan bahwa tindakan ini diambil bukan sebagai bentuk keberhasilan, melainkan demi menjaga marwah institusi Polri.
“Ini merupakan pembelajaran bagi seluruh anggota agar senantiasa disiplin dan menjunjung tinggi etika profesi,” tegas Desmont. Ia juga menyebut bahwa para personel tersebut telah melalui proses sidang Komisi Kode Etik dan terbukti sah melakukan pelanggaran berat.
Discover more from Sumbu Informasi
Subscribe to get the latest posts sent to your email.