Gorontalo, 21 Juli 2025 – Tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo berhasil menangkap seorang pria bernama Alfian Youdi Kristian Wuisan alias Fian (39), warga Minahasa, Sulawesi Utara, yang diduga kuat melakukan penggelapan tiga unit mobil milik anggota Polri. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kos kawasan Ranotana Weru, Manado, pada 14 Juli 2025.
Fian yang diketahui mengelola showroom UD. Putri Sejahtera Motor awalnya dipercaya oleh korban, Sumarlin K. Abdullah, untuk menjual tiga mobilnya, yakni Suzuki Carry Pick Up, Daihatsu Xenia, dan Toyota Agya. Namun, alih-alih menjual secara legal, mobil-mobil tersebut malah dijual secara sepihak melalui jaringan Moladin, tempat Fian bekerja sebagai sales.
Menurut Kompol Guruh Baggus Eddy Suryana, Plh. Kasubdit 3 Jatanras, hasil penjualan kendaraan itu tidak diberikan kepada pemilik, melainkan ditransfer ke rekening atas nama istri Fian yang telah terdaftar sebagai agen Moladin. Akibatnya, korban menderita kerugian hingga Rp300 juta.
“Fian telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, sehingga kami melakukan penangkapan dengan menyita barang bukti berupa dua KTP palsu, tiga unit HP, dan satu mobil Suzuki Carry Pick Up,” jelas Kompol Guruh dalam konferensi pers di Mapolda Gorontalo, Senin (21/7).
Kini, pelaku ditahan di Rutan Polda Gorontalo dan akan diproses dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Proses penyidikan masih berjalan dan kami segera limpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum,” pungkas Kompol Guruh.
Discover more from Sumbu Informasi
Subscribe to get the latest posts sent to your email.