Operasi di dua titik mengungkap praktik pengoplosan gas subsidi ke tabung industri, masyarakat kecil jadi korban.
Jakarta, 22 Mei 2025 – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap dua kasus besar penyalahgunaan gas LPG 3 kilogram bersubsidi di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Timur. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada 16 dan 19 Mei 2025, sebanyak sepuluh orang ditetapkan sebagai tersangka, dan ratusan tabung gas disita dari dua lokasi berbeda.
Modus: Pindahkan Isi Tabung 3 Kg ke 12 Kg dan 50 Kg
Pengungkapan pertama terjadi di kawasan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Berdasarkan laporan polisi LP/A/52/V/2025, lima tersangka berinisial KF, MR, W, P, dan AR terbukti memindahkan isi tabung gas subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg untuk dijual kembali dengan harga komersial.
Kasus kedua diungkap di sebuah gudang di Jalan Pulau Harapan IX, Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur. Dari laporan LP/A/53/V/2025, lima tersangka lain — BS, HP, JT, BK, dan WS — melakukan praktik serupa dengan kapasitas tabung mencapai 50 kg. Aktivitas ilegal ini disebut telah berlangsung selama lebih dari setahun.
“Kerugian negara dari kedua kasus ini mencapai total Rp16,8 miliar, dengan potensi kerugian jangka panjang jauh lebih besar,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, dalam konferensi pers di Jakarta.
Sanksi Berat Menanti Pelaku
Para pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU Migas, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
“Penindakan ini adalah bagian dari komitmen Polri dalam menjaga agar kebijakan subsidi energi tepat sasaran,” lanjut Brigjen Nunung.
Masyarakat Kecil Paling Terdampak
Brigjen Nunung menambahkan, praktik pengoplosan gas tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah.
“Kelangkaan gas melon 3 kg, naiknya harga jual di pasar, dan risiko kebakaran dari tabung ilegal adalah akibat nyata dari ulah segelintir orang yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Ajakan untuk Waspada dan Melapor
Polri mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait distribusi LPG subsidi. Kerja sama antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat dinilai krusial untuk mencegah penyalahgunaan subsidi di masa mendatang.
Tags: #LPGSubsidi #GasOplosan #Polri #SubsidiEnergi #Kriminalitas #Jakarta #BeritaHarian
Discover more from Sumbu Informasi
Subscribe to get the latest posts sent to your email.