kekerasan seksual ilustrasi
sumber ilustrasi: google.com

Kasus Pencabulan Anak di Gorontalo: Kronologi dan Penanganan

Hal ini ditegaskan oleh AKP Yunieke Bakrie
Kanit PPA Polda Gorontalo di konfirmasi, Selasa (20-5-2025).

Yunieke menyampaikan perilaku menyimpang yang dilakukan tersangka pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya itu terjadi sejak 2017 saat korban berumur 13 Tahun.

“Saat itu korban mengenyam pendidikan SMP,” ujarnya diwawancarai.

Kejadian pencabulannya bermula saat istri pelaku ke sekolah mengantarkan anak kedua mereka. Saat itu korban dan pelaku hanya berdua. Pelaku sering memeluk korban dari bagian belakang.

“Anak ini penasaran kenapa sang ayah sering memeluk dan ada berasa mengganjal di bagian belakang saat ayahnya memeluk,” ucap dia.

Beberapa kali hal itu sering terjadi kepada korban, karena penasaran dengan hal tersebut, korban yang saat itu hanya berdudaan dengan ayahnya, ayah korban juga langsung melancarkan aksi bejatnya.

“Dan itu berulang-ulang kali terjadi hingga anak ini disetubuhi,” tegas dia.

“Tak hanya di rumah, ada juga di kebun, hotel hingga di dalam mobil,” sambungnya.

Terakhir pelaku melakukan aksinya usai korban lulus dari Sekolah Menengah. Kejadian ini sebenarnya permainan dipergoki oleh sang ibu dan keduanya sempat cek-cok.

“Pelaku sempat meminta maaf, namun kejadian itu tetap berulang,” kata dia.

Dari hasil keterangan pihak kepolisian, ayah korban ini berbeda dengan ayah-ayah pada umumnya. Terkesan ayahnya posesif terhadap anaknya, terkesan seperti mengekang terhadap aktivitas sang anak jika ingin beraktivitas di luar rumah dan sering kali tidak mengizinkan.

Suatu ketika, teman-teman korban mulai curiga dengan gelagat korban dan pelaku. Sontak hal itu membuat teman-teman korban memberikan penguatan dan mencari tahu apa yang sebenarnya terjadi terhadap keduanya.

“Akhirnya dari situlah korban mulai memberanikan diri melaporkan hal tersebut ke paman dan ibunya akan perbuatan ayahnya,” ujarnya.

Paman dan ibunya kemudian melaporkan hal tersebut ke pihak Polda Gorontalo Februari 2025 tanggal 14. Tanggal 20 Maret kemarin yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka.

“Pelaku sudah ditahan dan saat ini sudah masuk tahap 2. Hingga kini kondisi korban dalam pemulihan psikologinya dan kemarin kita sudah memintakan asesmen juga dari psikolog,” tutupnya.


Discover more from Sumbu Informasi

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply