Bandung — Kasus mengejutkan mengungkap praktik kejahatan terorganisir berupa perdagangan bayi lintas negara dari Indonesia ke Singapura. Polda Jawa Barat berhasil membongkar jaringan ini, yang diketahui telah memperjualbelikan 24 bayi, dengan 18 di antaranya telah dikirim ke Singapura.
Kepolisian menyebut modus operandi sindikat ini dimulai sejak bayi masih dalam kandungan. Pelaku membiayai proses persalinan, kemudian merawat bayi di sejumlah lokasi, termasuk Bandung dan Pontianak, sebelum akhirnya dikirim ke luar negeri menggunakan dokumen palsu seperti Kartu Keluarga (KK) dan paspor.
Baca Juga : Antara Gaji Tinggi, Perdagangan Manusia, dan Jebakan Scammer di Asia Tenggara
Kasus ini melibatkan 13 tersangka, sebagian besar perempuan. Para pelaku diduga memiliki peran mulai dari perekrutan ibu hamil, pengurusan administrasi palsu, hingga pengiriman bayi ke luar negeri. Salah satu pria di antaranya diduga sebagai penghubung ke jaringan luar negeri.
KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) dan Komisi III DPR RI mendesak agar 18 bayi yang sudah berada di Singapura segera dilacak dan dipulangkan. Pihak kepolisian diminta berkoordinasi dengan Interpol dan otoritas Singapura.
Wakil Ketua DPR, Ahmad Sahroni, menyoroti serius kasus ini dan meminta agar pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga mengungkap dugaan adanya keterlibatan oknum Dinas Dukcapil dalam penerbitan dokumen palsu. Ia menyatakan siap membantu proses penyelidikan dan membersihkan praktik korupsi dalam birokrasi kependudukan.
Hingga kini, 6 bayi berhasil diselamatkan, sementara 18 lainnya dalam proses pelacakan internasional. Pemerintah didesak untuk memperbaiki sistem pengawasan adopsi anak dan memperketat regulasi administrasi kependudukan demi mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Discover more from Sumbu Informasi
Subscribe to get the latest posts sent to your email.