Pohuwato, 27 Mei 2025 – Kepolisian Sektor Randangan, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, mengamankan seorang pria berinisial RP (28), warga Desa Motolohu, Kecamatan Randangan, karena diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri menggunakan senjata tajam jenis badik, Senin malam (26/5/2025).
Kejadian ini terjadi sekitar pukul 20.30 WITA di rumah pelaku. Kapolsek Randangan, IPTU Yobtan R. Frans, menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat pelaku tengah minum minuman keras jenis Cap Tikus bersama teman-temannya. Korban berinisial SL (27), yang merupakan istri sah pelaku, datang untuk mengajak suaminya pulang ke rumah.
Setibanya di rumah, keduanya terlibat cekcok. Pelaku kemudian mengambil sebilah pisau dari dapur dengan maksud menggertak. Namun, ketika korban memeluk pelaku untuk menenangkan situasi, sarung pisau terlepas dan pisau secara tidak sengaja menusuk bagian belakang kiri tubuh korban hingga mengeluarkan banyak darah.
“Korban langsung dilarikan ke Puskesmas Randangan dan saat ini sudah mendapatkan perawatan,” ungkap IPTU Yobtan.
Pelaku yang mengaku panik setelah kejadian tersebut, kini telah diamankan pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut. Diduga, penganiayaan terjadi karena pengaruh minuman keras.
“Pelaku dan korban adalah pasangan suami istri yang sah, dan pelaku saat ini dalam proses hukum,” tambah Kapolsek Randangan.
Discover more from Sumbu Informasi
Subscribe to get the latest posts sent to your email.