Gorontalo – Aparat gabungan dari Team Rajawali Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Gorontalo Kota dan Team Srigala Utara dari Polsek Kota Utara bergerak cepat menangkap seorang pemuda berinisial NK (20), warga Kecamatan Dumbo Raya, yang diduga melakukan pengancaman dengan senjata tajam terhadap mantan pacarnya, BI (19), di sebuah rumah kos di Kelurahan Wongkaditi Timur, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo. Peristiwa ini terjadi pada Jumat malam, 23 Mei 2025, sekitar pukul 22.30 WITA.
Insiden bermula ketika korban baru saja tiba di tempat kos dan masih berada di lantai bawah. Tanpa diduga, NK yang diketahui dalam keadaan mabuk, datang dari arah belakang dan langsung mengacungkan sebilah badik ke arah wajah korban. Tidak hanya itu, NK juga diduga mendorong korban ke lantai dua dan memaksanya masuk ke dalam kamar.
Setelah menerima laporan pengancaman, Tim Rajawali bersama aparat Polsek Kota Utara segera melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Upaya ini membuahkan hasil pada Selasa malam, 27 Mei 2025, sekitar pukul 19.30 WITA, ketika petugas berhasil mengamankan NK di tempat kos yang sama.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., menyampaikan bahwa saat penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku. Barang-barang tersebut antara lain sembilan anak panah jenis “panah wayer”, satu buah pelontar, serta sebilah badik yang sebelumnya sempat disembunyikan NK di tempat temannya.
AKP Akmal menegaskan bahwa kasus pengancaman dengan senjata tajam merupakan bentuk kriminalitas yang sangat meresahkan dan membahayakan masyarakat. Ia pun mengimbau seluruh warga Gorontalo untuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi kekerasan atau tindak kriminal di lingkungan mereka.
“Kami berharap partisipasi aktif masyarakat dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif. Jika ada kejadian mencurigakan atau mengancam, segera laporkan ke layanan 110, atau melalui Hallo Kapolresta di 082192752828 dan Call Center Polresta Gorontalo Kota di 082259904911,” ujar AKP Akmal.
Dengan keberhasilan penangkapan ini, Polresta Gorontalo Kota menegaskan kembali komitmennya dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukumnya serta menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Discover more from Sumbu Informasi
Subscribe to get the latest posts sent to your email.