Eks Mendag RI, Tom Lembong yang menjadi terdakwa kasus korupsi importasi gula di Kemendag. (Instagram.com/@tomlembong)
Eks Mendag RI, Tom Lembong yang menjadi terdakwa kasus korupsi importasi gula di Kemendag. (Instagram.com/@tomlembong)

Tom Lembong Sebut Perintah Jokowi dalam Kasus Impor Gula, Pengadilan Memanas

Jakarta — Nama Presiden Joko Widodo disinggung dalam sidang kasus korupsi impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan dan Kepala BKPM, Thomas Trikasih Lembong. Dalam pledoinya, Lembong mengungkap bahwa kebijakan impor gula yang jadi polemik merupakan hasil arahan langsung dari Presiden.

Dalam sidang yang digelar awal Juli 2025, jaksa menuntut Tom Lembong dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta atas dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp578 miliar. Dugaan ini berkaitan dengan manipulasi kuota impor dan pelanggaran tata niaga gula selama masa jabatannya.

Pernyataan Lembong yang menyebut “Presiden yang memberi perintah” sontak memicu sorotan publik. Langkah ini dinilai sebagai upaya pembelaan dengan menarik otoritas tertinggi dalam kebijakan pangan nasional. Namun, hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari Istana Negara maupun tim hukum Presiden Jokowi terkait pernyataan tersebut.

Pakar hukum menilai bahwa pembelaan Lembong membuka babak baru dalam penyidikan. Jika benar ada perintah langsung yang melanggar hukum, maka tidak menutup kemungkinan untuk menelusuri lebih lanjut keterlibatan pihak-pihak yang memiliki otoritas eksekutif.

Meski demikian, posisi Presiden secara konstitusional memiliki kekebalan hukum saat menjabat, sehingga proses pembuktian menjadi rumit dan membutuhkan pendekatan hukum yang hati-hati.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengambilan kebijakan strategis, terutama dalam sektor pangan yang menyentuh hajat hidup masyarakat banyak.


Discover more from Sumbu Informasi

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply