Jakarta, 24 Juli 2025 —
Presiden Amerika Serikat Donald Trump dikabarkan meminta agar data pribadi warga negara Indonesia dapat dipindahkan ke Amerika Serikat. Permintaan ini muncul sebagai bagian dari kesepakatan dagang bilateral antara kedua negara. Pemerintah Indonesia, melalui Presiden Prabowo Subianto, menanggapi permintaan tersebut dengan hati-hati.
“Belum ada keputusan final. Semua masih dalam tahap pembahasan dan negosiasi teknis,” ujar Prabowo dalam konferensi pers usai pertemuan kabinet terbatas, Rabu (23/7).
Tujuan Komersial, Bukan Pengelolaan Data Asing
Kepala Pusat Komunikasi dan Opini (PCO), Hasan Nasbi, menjelaskan bahwa permintaan itu hanya menyangkut akses data untuk kepentingan komersial dan bukan berarti AS akan mengelola data pribadi masyarakat Indonesia.
Baca juga : Trump Kirim Surat ke Prabowo, Tarif Impor Produk Indonesia Jadi 32% Mulai Agustus 2025
“Ini bukan soal penguasaan data. Tapi soal bagaimana data digunakan secara komersial—seperti mendukung kerja sama ekonomi digital atau akses produk lintas negara,” kata Hasan.
Senada dengan itu, Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, menambahkan bahwa data yang mungkin ditransfer bukanlah data strategis atau sensitif. “Hanya data yang tidak masuk kategori rahasia atau bersifat sensitif yang bisa dibicarakan dalam kerangka kerja sama,” jelasnya.
Jaminan Sesuai UU Perlindungan Data Pribadi
Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa semua proses transfer data, jika dilakukan, akan tetap mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Menteri Komunikasi Digital dan Inovasi, Meutya Hafid, menegaskan bahwa proses ini diatur secara legal dan tetap menjamin perlindungan individu. “Tidak akan ada kompromi terhadap keamanan dan privasi warga. Semua harus melalui prosedur legal, transparan, dan akuntabel,” tegas Meutya.
DPR Tunggu Penjelasan Teknis
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mengatakan bahwa DPR RI akan meminta penjelasan lebih lanjut terkait isi dan dampak kerja sama tersebut.
“Kami menghargai kerja sama internasional, tapi setiap kebijakan yang menyangkut data warga harus tunduk pada UU PDP dan diawasi dengan ketat,” ujarnya.
Permintaan dari Presiden Trump terkait transfer data warga Indonesia ke AS masih dalam tahap pembahasan. Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa semua bentuk kerja sama tetap berada dalam koridor hukum nasional, khususnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Fokus utamanya adalah kepentingan ekonomi digital dan bukan penyerahan kendali atas data rakyat Indonesia ke pihak asing.
Discover more from Sumbu Informasi
Subscribe to get the latest posts sent to your email.